PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan Juli 06, 2021 A+ A- Print Email Syarat itu di antaranya, vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. from Nasional - Tribunnews.com Read The Rest... Label: News
Posting Komentar