Ancaman Bui Bagi Penghina Presiden di Media Sosial Untuk Lindungi Simbol Negara Juni 08, 2021 A+ A- Print Email Draf RKUHP yang mengatur soal ancaman penjara 4,5 tahun kepada siapapun yang menghina Presiden di media sosial (Medsos) menjadi sorotan. from Nasional - Tribunnews.com Read The Rest... Label: News
Posting Komentar