MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

Djoko bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia


from Nasional - Tribunnews.com
Read The Rest...
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.