MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara Juli 08, 2021 A+ A- Print Email Djoko bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia from Nasional - Tribunnews.com Read The Rest... Label: News
Posting Komentar