MK: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

MK menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh merugikan hak pegawai KPK itu sendiri.


from Nasional - Tribunnews.com
Read The Rest...
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.