Petunjuk Pelaksanaan Foster Care Segera Dirampungkan dan Diluncurkan Secara Nasional

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, memberikan sambutan dalam pembahasan petunjuk pelaksanaan foster care, di Hotel Horison Bekasi. Kegiatan yang dilaksanakan pada 5-7 Agustus 2020 ini sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Pelaksanaan PP 44/2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial 1/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 44/2017. Baca: Pos Indonesia dan Kemensos Salurkan BST Periode II Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menjelaskan, istilah pengasuhan anak sebagai padanan untuk foster care, karena belum adanya nomenklatur yang sesuai Bahasa Indonesia. Read The Rest...
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.